faq1:5k14:68960--28-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Saya ingin menanyakan terkait DPP lain-lain, dengan kode Faktur pajak 040 atas Jasa Pengiriman dan Jasa Forwarding transaksi ini nilai lain PPN-nya adalah 10% dari jumlah tagihan. Contoh : Jumlah Tagihan = 6.351.000 ,, DPP = 635.100 , PPN = 63.510 Yang mau saya tanyakan, apakah atas FP 040 tersebut bisa di kreditkan PPN nya ?
Jawaban
Pembeli/pengguna jasa yang memperoleh FP masukan tersebut bisa dikreditkan dengan tetap memperhatikan psal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU Cika. Bagi Perusahaan freigh forwardernya yang tidak bisa mengkrefitkan PM yang dimiliki
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k14/68960--28-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)