User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68959--28-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mau tanya perusahaan sy bergerak dibidang jasa boga/catering dan sudah pkp, bulan depan akan mengeluarkan faktur pajak atas penjualan barang dan jasa, insentif pajak ppn apa yang ada utk perusahaan saya? (Sblmnya saya telah memperoleh insentif pph final umkm).

Jawaban

Bisa digali kembali transaksinya dengan siapa. Kalau terkait insentif sehubungan dengan covid-19 1. Insentif PPN terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, apabila memenuni kriteria dalam PMK-9/PMK.03/2021 stdd PMK-82/PMK.03/2021. 2. Insentif PPN Ditanggung Pemerintah berdasarkan PMK-239/PMK.03/2020 stdd PMK-83/PMK.03/2021, apabila memenui kriteria jenis BKP/JKP yang diserahkan dan juga pihak lawan transaksinya. namun jika yang diserahkan adalah jasa boga/catering maka tid

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k14/68959--28-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)