User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68958--28-juli-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Wajib Pajak pajak memnafaatkan fasilitas ppn 1% atas hasil hutan. Ia mendapatkan faktur pajak dengan kode 030 dan 031 atas transaksi yang dilakukan. Ketika akan menginput faktur pajak pengganti di espt ppn 1107 tidak dapat memasukkan dpp dan ppn nya. Kolomnya abu2 gabisa diapa2in.

Jawaban

SPT Masa PPN 1107 untuk Pemungut PPN, wp seharusnya lapor menggunakan efaktur 1111 biasa.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k14/68958--28-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)