faq1:5k14:68958--28-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Wajib Pajak pajak memnafaatkan fasilitas ppn 1% atas hasil hutan. Ia mendapatkan faktur pajak dengan kode 030 dan 031 atas transaksi yang dilakukan. Ketika akan menginput faktur pajak pengganti di espt ppn 1107 tidak dapat memasukkan dpp dan ppn nya. Kolomnya abu2 gabisa diapa2in.
Jawaban
SPT Masa PPN 1107 untuk Pemungut PPN, wp seharusnya lapor menggunakan efaktur 1111 biasa.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k14/68958--28-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)