faq1:5k14:68953--28-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#121Q kak untuk wp PP 23 apakah udh secara otomatis memanfaatkan insentif pajak? tidak perlu menunjukan SKB?
Jawaban
#122A: Kalo liat PMK-9 nya, syaratnya cuma memenuhi kriteria PP 23 dan menyampaikan laporan realisasi tepat waktu (kalo lewat batas waktu tidak dapat memanfaatkan insentif. untuk transaksi dengan pemotong harus menyerahkan suket supaya bisa diperlakukan sebagai WP PP 23 dan dapet DTP. Suketnya bisa didownload di DJP Online.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k14/68953--28-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)