User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68945--28-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

perusahaan saya kan klinik kesehatan gitu, kegiatan utama nya tes antigen dan PCR, kami ambil barang dari pusat dengan sistemn bagi hasil, nah untuk tes yg kita lakukan itu kena PPN tidak ya ?

Jawaban

sesuai dengan ketentuan di UUN PPN Pasal 4 ayat 3 disebutkan : Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu, salah satunya jasa pelayanan kesehatan medik (detil jasanya ada di penjelasan) lalu untuk di PMK-239/2020 ada di pasal 2 atay 1, 2, 5, 6 Untuk laporan realisasinya bisa mengacu ke pasal 3 ayat 1-3 pada PMK-239/2020.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k14/68945--28-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)