faq1:5k14:68945--28-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
perusahaan saya kan klinik kesehatan gitu, kegiatan utama nya tes antigen dan PCR, kami ambil barang dari pusat dengan sistemn bagi hasil, nah untuk tes yg kita lakukan itu kena PPN tidak ya ?
Jawaban
sesuai dengan ketentuan di UUN PPN Pasal 4 ayat 3 disebutkan : Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu, salah satunya jasa pelayanan kesehatan medik (detil jasanya ada di penjelasan) lalu untuk di PMK-239/2020 ada di pasal 2 atay 1, 2, 5, 6 Untuk laporan realisasinya bisa mengacu ke pasal 3 ayat 1-3 pada PMK-239/2020.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k14/68945--28-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)