faq1:5k14:68943--28-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika WP badan memiliki penghasilan komprehensif lain akibat keuntungan dari perhitungan aktuaria (imbalan pasca kerja) itu digabungkan dengan laba rugi tahun berjalan atau tidak ya? »> ini kita ngatur gak? atau pake psak aja?
Jawaban
iya ka, tidak ada objek potput nya. Selama termasuk ke pengertian penghasilan pasal 4 (1) UU PPh sttd UU Cika dan tidak dikecualikan di Pasal 4 (3) berarti masuk ke SPT Tahunan saja ya.
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k14/68943--28-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)