User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68940--28-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

dok apa yang bisa digunakan utk mengetahui bahwa WPLN sudah terhitung bertempat tinggal di Indo? info tambahan : jika WPLN datang ke Indo menggunakan visa kerja, dgn visa lbh dr 183 hari, tetapi sebelum 183 hari sudah kembali ke negara asal, apakah WPLN tsb sudah dikatakan WPDN?

Jawaban

WNA bisa jadi SPDN kalau dianggap mempunyai niat sebagaimana disebut di Pasal 2 ayat 4 PMK 18/ 2021

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k14/68940--28-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)