User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68932--28-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

1. Sudah beli rumah. Cicilan sebesar 500juta selama beberapa tahun. Eeh…. Tahun ini dapat dividen 200juta. Jika dividen 200juta digunakan UNTUK MENCICIL PEMBELIAN rumah sebesar 200juta sehingga utang cicilan tinggal 300juta,,,, = apakah Dividen yang dipakai utk men-cicil utang rumah itu BISA DISEBUT SEBAGAI INVESTASI yang sesuai PMK-18/2021 atau tidak? 2. Bentuk investasi dividen,,,, diantaranya utk pembelian PROPERTY yang non subsidi. Apakah pembelian property harus ke Perusahaan/Badan Usaha

Jawaban

1. Investasi yg diperbolehkan sesuai dengan pasal 34 sampai pasal 36 pmk 18 2021 2. sesuai pasal 34 huruf f yg diatur adalah investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, Jika tidak memenuhi ketentuan itu berarti tidak bisa dianggap investasi 3. yg gagal invest adalah senilai yg tidak memenuhi kriteria pasal 36, silakan lakukan setor sendiri terhadap pphnya.

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k14/68932--28-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)