faq1:5k14:68930--28-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
CoR berlaku 2 tahun sedangkan SKD WPLN maksumal 12 bulan, apakah bisa buat eSKD lagi dengan CoR yang sama untuk tahun berikutnya?
Jawaban
sesuai pasal 4 ayat 3 per-25/2018 huruf b angka 3 disebutkan cor harus mencantumkan salah satunya tahun pajak berlakunya Certificate of Residence, sepanjang cornya masih berlaku dan masih memenuhi pasal tsb maka bisa untuk digunakan
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k14/68930--28-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)