User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68928--28-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

untuk pengakuan PPN atas ruko sekitar 3M apakah bisa dikreditkan PPN Masukannya? Apakah ruko (ukuran 75m2) termasuk barang mewah? Ruko berkaitan dengan keg usaha tetapi masih dalam pengembangan developer

Jawaban

PPN masukan dapat dikreditkan atau tidak jawab normatif aja ya. Sepanjang tidak memenuhi Pasal 9 ayat (8) UU Nomor 11 tahun 2020, maka PPN tsb dapat dikreditkan. Sesuai lampiran PMK-35/PMK.010/2017, ruko tidak termasuk barang mewah yang dikenakan PPnBM.

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k14/68928--28-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)