faq1:5k14:68928--28-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
untuk pengakuan PPN atas ruko sekitar 3M apakah bisa dikreditkan PPN Masukannya? Apakah ruko (ukuran 75m2) termasuk barang mewah? Ruko berkaitan dengan keg usaha tetapi masih dalam pengembangan developer
Jawaban
PPN masukan dapat dikreditkan atau tidak jawab normatif aja ya. Sepanjang tidak memenuhi Pasal 9 ayat (8) UU Nomor 11 tahun 2020, maka PPN tsb dapat dikreditkan. Sesuai lampiran PMK-35/PMK.010/2017, ruko tidak termasuk barang mewah yang dikenakan PPnBM.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k14/68928--28-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)