faq1:5k14:68922--28-juli-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
NPWP pusat di tarik ke madya untuk pelaporan PPN nya, kemudian cabang yang terdaftar di KPP senen PPNnya pemusatan, jadi yang ditanyakan adalah KPP cabang apakah terdaftar di madya atau tetap di senen?
Jawaban
Pasal 2 ayat 3 per 07/2020 Penetapan tempat terdaftar Wajib Pajak dan/atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk seluruh Cabang Wajib Pajak baik yang didirikan sebelum atau setelah penetapan, dan berdomisili di wilayah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k14/68922--28-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)