User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68904--28-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#99Q: terkait PPN Jasa rumah sakit swasta, jika farmasi rawat jalan menjual obat untuk pasien covid,rawat jalan. apa ppn tetatp dibebankan sebagai ppn keluaran rumah sakit?

Jawaban

#99A klo insentif covid terkait obat-obatan diatur di PMK-239/PMK.03/2020 stdtd PMK-83/PMK.03/2021 penyerahan vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, ditanggung pemerintah. Pasal 2 ayat (7) huruf e.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k14/68904--28-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)