faq1:5k14:68904--28-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#99Q: terkait PPN Jasa rumah sakit swasta, jika farmasi rawat jalan menjual obat untuk pasien covid,rawat jalan. apa ppn tetatp dibebankan sebagai ppn keluaran rumah sakit?
Jawaban
#99A klo insentif covid terkait obat-obatan diatur di PMK-239/PMK.03/2020 stdtd PMK-83/PMK.03/2021 penyerahan vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, ditanggung pemerintah. Pasal 2 ayat (7) huruf e.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k14/68904--28-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)