User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68899--28-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

laporan biaya untuk memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT dalam rangka penanganan COVID-19 sesuai PP 29/2020 itu dilakukan per tahun ya mas/mba?

Jawaban

Sesuai dengan PP 29/2020, iya disampaikan tahunan. Pasal 3 ayat (14) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan. Contoh laporannya dilampiran huruf A.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k14/68899--28-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1