faq1:5k14:68899--28-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
laporan biaya untuk memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT dalam rangka penanganan COVID-19 sesuai PP 29/2020 itu dilakukan per tahun ya mas/mba?
Jawaban
Sesuai dengan PP 29/2020, iya disampaikan tahunan. Pasal 3 ayat (14) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan. Contoh laporannya dilampiran huruf A.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k14/68899--28-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1