User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68877--28-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Siang saya mau nanya apabila kami mengajukan restitusi PKP resiko rendah dan ditolak karena di SPT Masa kami tidak melaporkan ekspor dan kami ingin melakukan pembetulan dan melaporkan seluruh ekspor kami apakah pengajuan restitusi PKP resiko rendahnya masih bisa? Jika iya aturannya ada dmn ya?

Jawaban

Kalau WP nya membetulkan SPT dengan menambah nilai ekspor saja kan tidak akan pengaruh ke PK/PM jadinya SPT Pembetulannya akan berstatus nihil. Jika memang WP ingin membetulkan terkait hal tersebut arahkan untuk konfirmasi ke KPP nya saja ya untuk teknis pembetulannya karena tidak diatur di petunjuk pengisian lampiran PER-29/2015

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k14/68877--28-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)