User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68872--28-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#50Q: Perusahaan DN terlanjut melakukan pemotongan dividen, jika Perusahaan melakukan hal tersebut apakah bisa dilakukan pemindahbukuan dari Perusahaan kepada WP OP tersebut atas pajak yang telah disetorkan oleh perusahaan

Jawaban

#50A: berarti si WP OP nya gak menginvestasikan dan mau setor ya ? Pbk ke NPWP lain diperbolehkan selama memenuhi ketentuan PMK 242/2014. kalo tidak memenuhi, berarti pake PMK 187 aja. atas penghasilan dari WP OP yg dipotong harus dikembalikan

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k14/68872--28-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)