faq1:5k14:68870--28-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Saya ingin bertanya. Jika pajak masukan yg sudah saya kreditkan ingin saya pindahkan masa pajaknya apakah bisa? Saya terima fp tgl 20 Juni. Tapi saya mengkreditkannya untuk masa Juli, ingin saya pindahkan ke masa Juni apakah bisa?
Jawaban
untuk mengubah masa pengkreditan faktur pajak masukan tidak bisa dilakukan. yang bisa dilakukan hanya mengubah dari dikreditkan menjadi tidak dikreditkan, begitu pula sebaliknya.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k14/68870--28-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)