User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68870--28-juli-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Saya ingin bertanya. Jika pajak masukan yg sudah saya kreditkan ingin saya pindahkan masa pajaknya apakah bisa? Saya terima fp tgl 20 Juni. Tapi saya mengkreditkannya untuk masa Juli, ingin saya pindahkan ke masa Juni apakah bisa?

Jawaban

untuk mengubah masa pengkreditan faktur pajak masukan tidak bisa dilakukan. yang bisa dilakukan hanya mengubah dari dikreditkan menjadi tidak dikreditkan, begitu pula sebaliknya.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k14/68870--28-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)