User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68868--28-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

(email): Jika perusahaan tidak memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak beresiko rendah namun tetap memenuhi persyaratan Pasal 9 ayat (4b), apakah dapat dilakukan restitusi seperti biasa atau tetap pengembalian pendahuluan? Jika ternyata dilakukan restitusi biasa,maka apakah pengisian seperti dibawah ini sudah tepat dengan mengosongan kolom 17C dan 17D?

Jawaban

Pasal 9 ayat 4b itu untuk menentukan apakah bisa restitusi setiap masa aau tidak, bukan untuk pengembaliannya melalui prosedur biasa atau pendahuluan. Nah karena WP sudah menyampaikan kalau tidak ditetapkan sebagai PKP resiko rendah, selanjutnya apakah WP memenuhi kriteria tertentu atau persyaratan tertentu menurut PMK 39/2018, jika ya maka bisa pilih pengembalian pendahuluan. Jika tidak maka prosedur biasa, untuk prosedur biasa pilih saja 17C-prosedur biasa, Insentif PPN PMK 82/2021

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k14/68868--28-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)