User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68861--28-juli-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

apabila perusahaan kontrak dg PT ABC, tapi yg melakukan penyerahan bkp, menerbitkan FP adl PT XYZ. Yang mana setelah diketahui bahwa PT ABC adalah manufakturnya dan PT XYZ adalah distributornya. FP sudah dilaporkan, apakah tidak bermasalah melihat kontrak sebenarnya dg pt abc?

Jawaban

disini antara kontrak dan faktur yang diterbitkan tidak sesuai. bisa konsultasian ke kpp terkait hal ini. apabila sudah dilaporkan, apakah perlu pembetulan atau tidak silahkan ikuti arahan dari kppnya.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k14/68861--28-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)