User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68850--28-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Melalui email ini saya ingin bertanya mengenai tagihan jasa ke luar negeri (negara Belanda). Ilustrasinya adalah sebagai berikut : - PT A adalah Subjek Pajak Dalam Negeri. - PT B adalah Subjek Pajak Luar Negeri - Belanda (anak perusahaan PT A) - PT X adalah konsultan keuangan (Singapura) yang menangani pengurusan penerbitan bond untuk PT B. Atas jasa konsultasi keuangan yang dilakukan PT X sesuai ilustrasi di atas, PT X menerbitkan invoice senilai USD 1.000 ke dan atas nama PT A. PT A membayar

Jawaban

Normatif dulu aja ya Tik sepanjang pembayaran tsb ada jasa yang diserahkan ya bisa saja ekspor JKP, jika masuk sesuai PMK 32/2019dan silakan gunakan ketentuan yang ada di PMK 32/2019. Jika tidak ya bisa saja masuk penyerahan dalam negeri jika yang diserahkan JKP dan dilakukan di dalam daerah pabean dan diserahkan oleh PKP. Namun jika yang diserahkan hanya berupa uang saja, kembali lagi ke UU PPN, uang bukan objek PPN maka tidak terutang. Jika WP ragu bisa minta penegasan KPP.

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k14/68850--28-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)