User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68841--28-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mau tanya mengenai pengkreditan pajak masukan atas perolehan dari Pemungut PMSE (misalnya facebook, zoom, dll) 1. jika Bukti Pungut PPN sudah mencantumkan Nama dan NPWP pembeli, tetapi pembayarannya menggunakan uang talangan karyawan. apakah pajak masukannya masih bisa dikreditkan? karena di dalam PER 12 Tahun 2020 Pasal 12 ayat (5), (6), dan (7) untuk dpt mengkreditkan hanya disyaratkan dalam Bukti Pungut PPN tercantum Nama dan Npwp pembeli, talangan tersebut akan diganti oleh perusahaan (reim

Jawaban

1. Seharusnya bisa2 aja sih sepanjang secara formal, penerbitan fakturnya sudah sesuai ketentuan dan memang dr sisi pembeli memenuhi kriteria pasal 9 uu ppn agar bs mengkreditkannya 2. Untuk pengkreditannya, silakan masukkan data dokumen PPN PMSE pada Lampiran 1111 B2: Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri. Karena apabila nantinya dimasukkan ke lampiran B1, pengkreditannya ini tidak mungkin bisa dilakukan karena pasti ada validasi atas dokumen PPN

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k14/68841--28-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)