User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68840--28-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika PT X di indonesia sudah memiliki tax holiday, dalam klausul tax holiday tersebut disebutkan: PT X diberikan pembebasan dari pemotongan dan pemungutan dari pihak ketiga atas penghasilan yang diterima oleh WP. Apakah pembebasan ini termasuk pembebasan PPh 22 impor?“ Apakah tax holiday 2018 masih bisa digunakan sampai sekarang?

Jawaban

Sesuai PMK 130/2020 Untuk PPh 22 impor seharusnya tidak ya karena disini yang dibebaskan Penghasilan yang diterima dan diperoleh Wajib Pajak, kalau impor kan wp tsb melakukan pembayaran bukan menerima penghasilan. Pasal 24 PMK 130/2020 Wajib Pajak badan yang telah mendapatkan dan/atau memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, tetap dapat memanfaat

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k14/68840--28-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)