faq1:5k14:68838--28-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Apakah perusahaan jasa kontruksi boleh menerima pekerjaan jasa elektrikal?
Jawaban
Tidak ada larangan. Tidak ada peraturan perpajakan yang mengatur mengenai kegiatan usaha yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh Wajib Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k14/68838--28-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)