User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68832--28-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ingin bertanya sehubungan dengan suatu pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan jasa konstruksi. Jadi perusahaan tersebut mengerjakan suatu pekerjaan yaitu membuat suatu alat/equipment Kami menamakanya Tower tooling design centre. Untuk pajaknya itu menjadi object pajak yang mana ya?

Jawaban

Sepanjang memenuhi ini maka bisa masuk jasa konstruksi Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/ atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. Untuk uraian pekerjaan yang termasuk di bidang arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan di Peraturan Lembaga Peng

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k14/68832--28-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)