Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya ingin bertanya sehubungan dengan suatu pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan jasa konstruksi. Jadi perusahaan tersebut mengerjakan suatu pekerjaan yaitu membuat suatu alat/equipment Kami menamakanya Tower tooling design centre. Untuk pajaknya itu menjadi object pajak yang mana ya?
Jawaban
Sepanjang memenuhi ini maka bisa masuk jasa konstruksi Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/ atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. Untuk uraian pekerjaan yang termasuk di bidang arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan di Peraturan Lembaga Peng
Dasar Hukum
–
Editor
MAR