User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68829--28-juli-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

ijin bertanya, untuk faktur yg lewat 3 bulan tdk dpt dikreditkan, untuk solusinya bagaimana ya mas mbak SC? terimakasih Selamat Pagi Admin Saya ingin bertanya perihal PPN, saya menerima faktur pajak masukan yang periodenya sudah lewat dari 3 bulan terhitung sejak februari yg ingin saya akui dibulan juni, tetapi sudah tidak bisa. Dan di E-Faktur Propulated sudah tidak ada untuk faktur pajak tersebut. Jadi untuk masalah seperti itu apakah ada solusinya min jika saya tidak bisa mengakui faktur

Jawaban

ini tanggal fakturnya yg diterima memang sudah lewat 3 bulan dari tanggal seharusnya dibuatkan faktur gitu ya? Kalau memang sudah lewat 3 bulan maka faktur pajaknya tidak bisa dikreditkan. Nanti wp tetap merekam atas faktur tersebut dan memilih tidak dikreditkan. Lalu atas faktur tersebut bisa dibiayakan di spt tahunan badannya (bisa cek uu pph pasal 6). kalau di prepopnya ga ada, silahkan rekam manual ya.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k14/68829--28-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)