User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68826--28-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Twitter Dimas Bagus Adi hai @kring_pajak , mhn ijin bertanya, apakah pendapatan hasil dari pengembangan aplikasi/software/sistem informasi dipotong PPh 23? jika ya berapa beaarannya https://twitter.com/pram8801/status/1419864365163945989

Jawaban

#3A Dipastikan dulu, ini penghasilan yang diterima atas penyerahan jasa ya? Jika iya, jika jasanya termasuk dalam jenis jasa di PMK-141/PMK.03/2015, yang menyerahkan jasa adalah badan, dan yang menggunakan jasa adalah pemotong pajak, maka atas transaksi tersebut dipotong PPh Pasal 23 oleh pengguna jasa selaku pemotong pajak tadi.

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k14/68826--28-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)