faq1:5k14:68819--28-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP pindah dari KPP pratama ke madya. Kemarin ada transaksi PPN JLN yang terlanjur dibayarkan menggunakan NPWP 000 diikuti kode kpp pratama. Ini dapat di PBK kan ya? kalau PBK mengajukannya ke KPP tempat terdaftar sekarang?
Jawaban
Dapat diajukan pemindahbukuan. Sesuai ND-1225/PJ.02/2019, angka 2 huruf e: Kesalahan pengisian kode KPP dalam dokumen pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 2), termasuk kesalahan pengisian kode KPP karena Wajib Pajak mengisi KPP yang tercantum dalam NPWP Wajib Pajak, sedangkan kode KPP yang tercantum dalam NPWP berbeda dengan kode KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Permohonan pemindahbukuan atas kesalahan pengisian kode KPP tersebut diajukan ke KPP yang kode KPP-nya tercantum dal
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k14/68819--28-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)