User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68814--28-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp beli ruko, dan tiap bayar cicilan kan dia bayar ppn, ppn ini bisa dikreditkan di spt masa dia ga kalo ruko nya dijadikan tmpat usaha?

Jawaban

“Bisa dikreditkan jika memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran tel

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k14/68814--28-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)