faq1:5k14:68810--28-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
kami menerima double invoice terkait dengan jasa pelabuhan dimana kami sudah memotong kedua invoice tersebut pada masa april dan mei. diinfokan oleh pihak pelabuhan bahwa invoice pertama direvisi menjadi invice kedua dengan nomor invoice sama namun tidak ditarik invoicenya. kami sebagai pihak yang memotong PPh apa yang harus dilakukan?
Jawaban
Bisa pembetulan masa april dan meinya, dan untuk yang kepotong dua kali bisa ajukan pengembalian sesuai PMK-187 atau PBK sesuai ND-132/2020
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k14/68810--28-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)