User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68806--28-juli-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Izin bertanya WP mau buat FP Pengganti, dari OP menjadi PT. Kan tdk bs, krn NPWP berubah. Apakah boleh dibuatkan FP Batal?

Jawaban

Kalau npwp berubah maka gabida buat fp pengganti. Ya bisanya dibatalkan fpnya dan buat transaksi yg sebenrnya. Jangan lupa melakukan pemberitahuan ke kpp penjual dan pembeli

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k14/68806--28-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)