faq1:5k14:68806--28-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Izin bertanya WP mau buat FP Pengganti, dari OP menjadi PT. Kan tdk bs, krn NPWP berubah. Apakah boleh dibuatkan FP Batal?
Jawaban
Kalau npwp berubah maka gabida buat fp pengganti. Ya bisanya dibatalkan fpnya dan buat transaksi yg sebenrnya. Jangan lupa melakukan pemberitahuan ke kpp penjual dan pembeli
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k14/68806--28-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)