faq1:5k14:68797--28-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Terkait pemusatan PPN PT AOI per tgl 25 mei 2021 , ada salah satu supplier yang invoice dan FP diatas tgl 25 mei kami minta revisi ke NPWP pusat tidak bisa melakukan pembatalan FP.. hal ini terkait karena no FP yg dibuat atas invoice diatas tgl 25 mei 2021 sudah tercantum di dokumen Bea Cukai sehingga mereka akan kesulitan pencocokan FP dengan arus barang saat nanti pemeriksaan . untuk ini bagaimaa ya apakah ada solusi?
Jawaban
kalau saat pernyerahan BKP dan terbit FP nya setelah melewati 25 mei, harusnya suplier menerbitkan FP menggunakan NPWP pusatnya
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k14/68797--28-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)