User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68797--28-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Terkait pemusatan PPN PT AOI per tgl 25 mei 2021 , ada salah satu supplier yang invoice dan FP diatas tgl 25 mei kami minta revisi ke NPWP pusat tidak bisa melakukan pembatalan FP.. hal ini terkait karena no FP yg dibuat atas invoice diatas tgl 25 mei 2021 sudah tercantum di dokumen Bea Cukai sehingga mereka akan kesulitan pencocokan FP dengan arus barang saat nanti pemeriksaan . untuk ini bagaimaa ya apakah ada solusi?

Jawaban

kalau saat pernyerahan BKP dan terbit FP nya setelah melewati 25 mei, harusnya suplier menerbitkan FP menggunakan NPWP pusatnya

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k14/68797--28-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)