User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68796--28-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mas/mba kalau wp pembusatan ppn. Di cabang ada LB, itu bisa dikompen ke spt pusat berarti ya? Merujuknya ke per 05/2021 pasal 5 ayat (4) ya? Ini berlaku buat yg terdaftar di kpp kmb aja atau pratama juga ya?

Jawaban

Kalau pemusatan secara umum, pakai yang PER-11/2020, pasal 13 ayat 2 Dalam hal terdapat kompensasi kelebihan pembayaran pajak atas Masa Pajak sebelum tanggal SMP yang berasal dari Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang dilaporkan dengan NPWP Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipusatkan, kompensasi kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan sebagai kompensasi kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atas Masa Pajak sebelum tanggal SMP dalam Surat Pemberitahuan Masa Paj

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k14/68796--28-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)