faq1:5k14:68790--28-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau lupa buat bukti potong pph 23, apakah ada ketentuan mengenai dendanya?
Jawaban
Sampai saat ini tidak ada sanksi kalau telat buat bukti potong. Namun dimungkinkan imbasnya kalau telat dan sudah lewat batasa wktu bayar nya maka saat wp melakukan pembuatan bupot dan menyebabkan ada kb yg muncul dan pembeyarannya jd telat maka ada sanksi kterlamabtan pembayaran.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k14/68790--28-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1