faq1:5k14:68787--28-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#117 Q: apakah form dgt untuk ttd dr pihak lawan transaksi luar negeri, apakah bisa menggunakan e-signature, atau apakah e-signaturenya harus ada keterangan 'Docusigned by' atau semacamnya? atau boleh uncertified e-signature?
Jawaban
#117A Sampaikan normatif sesuai dengan pasal 4 ayat 1 huruf c Per 25/2018. SKD WPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: © ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B; Jika digital signature di negara mereka dianggap lazim, ya monggo ga papa. Untuk keterangan signaturenya kembali ke kelaziman di negara ybs.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k14/68787--28-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)