User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68785--28-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apabila saya adalah wajib pajak perorangan di Indonesia, lalu saya memiliki polis asuransi dengan perusahaan asuransi di luar negeri, apakah premi asuransi yang saya bayar kepada perusahaan asuransi di luar negeri tersebut dapat menerima manfaat tax treaty (perusahaan asuransi luar negerinya berada di Amerika Serikat, dan tidak memiliki BUT di Indonesia)?

Jawaban

wpop bukan pemotong, jadi tidak memotong pph 26 atas transaksi tsb

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k14/68785--28-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)