faq1:5k14:68785--28-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apabila saya adalah wajib pajak perorangan di Indonesia, lalu saya memiliki polis asuransi dengan perusahaan asuransi di luar negeri, apakah premi asuransi yang saya bayar kepada perusahaan asuransi di luar negeri tersebut dapat menerima manfaat tax treaty (perusahaan asuransi luar negerinya berada di Amerika Serikat, dan tidak memiliki BUT di Indonesia)?
Jawaban
wpop bukan pemotong, jadi tidak memotong pph 26 atas transaksi tsb
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k14/68785--28-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)