User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68784--28-juli-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Kami dari PT.SINTONG ABADI dengan NPWP 01.231.290.6-115.000 ingin bertanya pada saat penginputtan di dokumen lain pajak keluaran kami mengalami masalah dimana saat menginput no pendaftaran PEB muncul Eror yang dimana nomor pendaftaran sudah di input sebelumnya, pada saat kami cek ternyata nomor pendaftaran tersebut sama dengan nomor pendaftaran PEB tahun 2018. maka karena itu PEB tersebut tidak bisa di input. mohon bantuan nya bagaimana solusinya agar PEB tersebut bisa kami lapor.

Jawaban

dicek dulu apakah memang benar sama nomernya, kalo memang sama konfirmasikan ke KPP saja untuk perekamannya, soalnya efaktur tidak memfilter per tahun untuk dokumen2 itu, jadi dokumen tahun2 lalu akan tetap terbaca selama ada di daftarnya

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k14/68784--28-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)