User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68783--28-juli-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

SPT Badan Normal KB, dibetulkan jd KB lebih besar.. apakah perlu merekam SSP normalnya kembali? Agar sisa KB nya sesuai Jika iya, di rekam dimana ya? Terimakasih

Jawaban

SPT 1771 tidak memunculkan nilai KB/LB SPT Normal di Induk Pembetulan. Nilai yg dipedomani adalah Induk kolom D no11 saja. Jika Normal KB, kemudian buat pembetulan dg KB lebih besar, maka KB yg muncul tsb sudah ‘menimpa’/overwrite KB normal. Lalu wp cukup setor nilai selisih KB akibat pemb, lalu rekam SSP. Di Pemb, pada daftar SSP akan muncul otomatis data pembayaran yg sudah direkam di Normal. Jadi wp cukup tambahkan SSP karena pembetulan saja.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k14/68783--28-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1