faq1:5k14:68773--28-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
wp membuat cv dan pengurusnya adalah istri yang npwpnya bergabung dengan suami. Untuk pengukuhan pkp dibutuhkan syarat identitas pengurus berupa npwp dan ktp. Apakah boleh pakai npwp yg bergabung dengan suami tersebut?
Jawaban
kalau memang dia gabung dan tidak memilih terpisah harusnya bolehh. cuma kalo cek di per-04 kan fotokopi NPWP ya, paling konfirm kppnya dulu bisa pake fotokopi npwp suaminya langsung atau si istri ini perlu cetak yg cantumin nama dia sendiri.
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k14/68773--28-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)