User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68769--28-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya ada pertanyaan dalam salah satu PPh Pasal 22 ada yang menjelaskan bahwa Pemungut PPh 22 adalah 1. Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri; Dan nilai untuk Otomotif sebesar 0.45%. Apakah Sepeda Listrik masuk dalam kategori ini?

Jawaban

sepeda roda dua bermotor, memang tercantum di lamp PMK 34/2017 dan PMK 110/2018. Tapi, itu adlh rincian atas barang2 yg kena pph 22 impor, bukan penjualan kendaraan bermotor di DN. Pada kedua PMK tsb, tidak dirinci lebih lanjut daftar kend. bermotor yg dimaksud, jadi kita tidak bisa tegaskan, arahkan WP untuk minta penegasan KPP apakah Sepeda Listrik masuk kategori penjualan kend.motor di dalam negeri yang dipungut PPh 22 0,45% atau tidak.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k14/68769--28-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)