faq1:5k14:68767--27-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas,mbak wp tidak ada omset sama sekali, apakah wajib angsuran pph ps 25? Tetap wajib kan ya? Terus saranin pengurangan pph 25 karena penurunan usaha?
Jawaban
wp bukan wp baru. betul, wajib angsuran 25. yang dikecualikan dari angsuran 25 adalah yang disebutkan di pmk 243/2014. jika memenuhi klausul penurunan usaha, bisa mengajukan pengurangan angsuran pph pasal 25.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k14/68767--27-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1