User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68767--27-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas,mbak wp tidak ada omset sama sekali, apakah wajib angsuran pph ps 25? Tetap wajib kan ya? Terus saranin pengurangan pph 25 karena penurunan usaha?

Jawaban

wp bukan wp baru. betul, wajib angsuran 25. yang dikecualikan dari angsuran 25 adalah yang disebutkan di pmk 243/2014. jika memenuhi klausul penurunan usaha, bisa mengajukan pengurangan angsuran pph pasal 25.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k14/68767--27-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1