faq1:5k14:68764--28-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Kalau untuk org luar negeri, saya buka fpnya kan seharusnya menggunakan no paspor, kalau saya cantumkan ID No mereka saja boleh tidak ya? transaksi sewa dengan orang luar negeri, benar dengan orang pribadi, dan ya terjadi di indonesia
Jawaban
dijelaskan dalam UU PPN yg diubah di UU Cika, pasal 13 ayat 5 huruf b: identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi: nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi nomor paspor tidak bisa diganti dengan nomor ID SPLN mas
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k14/68764--28-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)