User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68754--28-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Selamat siang pak/bu, ada pertanyaan yang ingin saya tanyakan mengenai PPH 21. Ketika PPh 21 Tahun 2018 dan 2019 ada lebih bayar apakah boleh dibiayakan ? Ini dijawab spt apa ya mas/mbak? terimakasih

Jawaban

kalau SPT Masa PPh Pasal 21 LB seharusnya dikompensasi ke masa pajak berikutnya mas, untuk PPh secara fiskal juga tidak bisa biayakan (Pasal 9 ayat 1 huruf h UU PPh)

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k14/68754--28-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1