User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68750--28-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Perusahaan saya memberlakukan SGU dengan hak opsi (finance lease) sebagai penyewa (lesse) berupa bangunan yg ingin saya tanyakan, Apakah ini objek PPh final? Karena di PMK 1169/KMK.01/1991 Pasal 16 (2) hanya memuat keterangan tidak memotong PPh 23, Bagaimana penerapan berbentuk bangunan ini?

Jawaban

Sepanjang ada pengalihan hak atas tanah/bangunan tetap terutang PPh Final

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k14/68750--28-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)