faq1:5k14:68747--28-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#42Q: PT A ada perjanjian bagi hasil dengan PT senilai 10%. Saya ingin tanya pak, atas penghasilan yang kami terima dari bagi hasil tersebut dipotong pajak tidak ya? atau cukup saya masukkan ke dalam penghasilan lain2 dalam SPT Tahunan?
Jawaban
#42A ga ada pemotongan, nanti masuk di SPT tahunan aja
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k14/68747--28-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)