User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68741--28-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ingin mengetahui bagaimana proses perpajakan yang berlaku jika melakukan sebuah perusahaan melakukan proses penjualan jasa ke luar negeri, misalnya PT. A menjual Program ke Negara Leichtenstein, perpajakan apa saja yang timbul akibat transaksi tersebut?

Jawaban

konsepnya semua penghasilan yang berasal dari Luar Negeri kan tetap dikenakan pajak di dalam negeri, jika ada pajak yang dipotong di negara asal, maka bisa diperhitungkan sebagai kredit PPh Pasal 24 di SPT Tahunan dengan penghitungan sesuai PMK_192/PMK.03/2018

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k14/68741--28-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)