faq1:5k14:68734--28-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apabila perusahaan tidak mendapatkan omset namun mendapatkan penghasilan lain-lain dalam satu tahun pajak, apakah perusahaan dapat menggunakan tarif Pasal 31E? Untuk mempermudah saya berikan contoh dengan asumsi sebagai berikut: Penghasilan Bruto Rp 0 Biaya Rp 900.000 Penghasilan lain-lain Rp 1.000.000 EBITDA Rp 100.000 Apakah atas Rp 100.000 ini dapat dihitung menggunakan tarif Pasal 31E (Rp100.000 x 50% x 22%)?
Jawaban
dijawab dan dijelaskan normatif sesuai Pasal 31E UU PPh dan Huruf E Angka 2 Poin (d) SE-02/2015 aja yaa
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k14/68734--28-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)