User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68729--28-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

min, kita potong PPh. 23 atas PT. A, tapi PT A gamau di potong PPh 23, jadinya kita gross up. Permasalahannya si PT. A tidak merubah invoice setelah harga gross up. Kalau seperti itu gimana min?“ Mas/mbak, mohon bantuannya untuk hal tersebut di atas. Setahu saya untuk gross up PPh Pasal 23 tidak diatur spesifik pada ketentuan ataupun terkait bupot/SPT.

Jawaban

Normatif. Pasal 23 UU PPh, Atas penghasilan berikut (…) dipotong pajak oleh pihak yg wajib membayarkan: a.dividen, bunga, royalty dan hadiah penghargaan. b.sewa dan jasa. aturan perpajakan PPh 23 tidak mengatur gross up. sarankan agar WP pemotong beri pemahaman kpd lawan transaksi, bahwa PPh 23 yg dipotong tsb nanti bisa diakui sebagai kredit pajak di SPT Tahunan pihak yg dipotong. Terkait invoice, tetap dikembalikan kepada pihak yg bertransaksi.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k14/68729--28-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)