User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68717--27-juli-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

ada kelebihan bayar pajak pph 21 pada masa may 2021. sudah saya kompensasikan ke masa juni. setelah ada informasi tambahan, pajak di masa may masih ada kekurangan pelaporan pajak may nya. saya buat pembetulan malah jadi kurang bayar pajak di may nya. padahal di ssp nya masih ada lebih bayar. lebih bayar sebelumnya 7 juta setelah di itung kembali lebih bayar seharusnya hanya 4 juta. selisih 3 juta nya apakah saya bayar kembali?

Jawaban

WP buat Pemb 1, krna ada pot yg belum dilaporkan di normal. Normal LB 7 juta, pemb KB 3 juta (no,17). WP sudah bayar, namun jumlah setor > nilai KB di induk pembetulan. WP assumed bahwa nilai lebih setor tsb akan memunculkan LB di induk pemb senilai selisih lebih setornya. Berbeda halnya dgn SPT PPN, pd SPT PPh 21 status di induk akan tetap KB, tidak akan berubah jadi LB hanya krna lebih setor tsb. Selama nilai SSP yg direkam di espt sudah menutupi nilai KB, maka SPT bisa dilaporkan. utk lebih

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k14/68717--27-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)