User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68713--27-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya baca di pajak.go.id pelaporan SPT Masa PPN juni 2021 apakah tenggat 2 agustus itu adalah pelaporan juni maksimal 2 agustus?

Jawaban

Batas waktu pelaporan SPT Masa PPN masa juni, paling lambat akhir bulan juli. Apabila bertepatan pada hari libur, maka batasnya hari kerja berikutnya.

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k14/68713--27-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)