faq1:5k14:68713--27-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
saya baca di pajak.go.id pelaporan SPT Masa PPN juni 2021 apakah tenggat 2 agustus itu adalah pelaporan juni maksimal 2 agustus?
Jawaban
Batas waktu pelaporan SPT Masa PPN masa juni, paling lambat akhir bulan juli. Apabila bertepatan pada hari libur, maka batasnya hari kerja berikutnya.
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k14/68713--27-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)