faq1:5k14:68709--27-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Sore pak, saya monica, untuk PPh pasal 22 yang belum dikreditkan pada SPT Tahunan badan apakah dapat dilakukan pbk?
Jawaban
udah dipungut PPh Pasal 22 tp blm dikreditkan di SPT Tahunan Badan gabisa mekanisme Pbk, Pbk kan untuk kondisi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k14/68709--27-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)