User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68709--27-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Sore pak, saya monica, untuk PPh pasal 22 yang belum dikreditkan pada SPT Tahunan badan apakah dapat dilakukan pbk?

Jawaban

udah dipungut PPh Pasal 22 tp blm dikreditkan di SPT Tahunan Badan gabisa mekanisme Pbk, Pbk kan untuk kondisi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k14/68709--27-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)