User Tools

Site Tools


faq1:5k14:68707--27-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mau tanya, jika dikontrak kerja ada termin 1 dan 2, namun pembyaran 2 termin dilakukan saat barang sudah selesai, apakah bisa buat faktur termin dan pelunasan di hari yg sama ?

Jawaban

uang muka dan pelunasan itu kan menyiratkan 2 timing yang berbeda, seharusnya sih FP uang muka dan pelunasannya tidak dibuat di hari yang sama, saat pembuatan faktur silakan mengacu ke pasal 69 ayat (2) PMK-18/2021

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k14/68707--27-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)